Pilkada Aceh Utara 2024

KIP Aceh Utara Mulai Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar.

“Jumlah yang dibutuhkan mencapai 1.621 orang,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pembentukan PPDP ini tidak dipungut biaya, dan bila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan ke KIP Aceh Utara,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Kamis (20/6/2024).

Disebutkan, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) gampong dari 13 sampai 19 Juni 2024.

Kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi berkas administrasi.

“Jumlah yang dibutuhkan mencapai 1.621 orang,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.

Karena kata Hidayatul Akbar, jumlah PPDP yang direkrut tersebut untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu orang.

Baca juga: BREAKING NEWS - KIP Aceh Tetapkan Jadwal Hitung Ulang Surat Suara di Aceh Timur dan Pidie Jaya

“Namun, bila jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada satu TPS lebih dari 400 orang akan direkrut dua orang,” kata Hidayat sapaan Ketua KIP Aceh Utara.

Dalam Pasal 1 Ayat (14) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.

Tugas dari PPDP di antaranya, kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan langsung mendatangi rumah pemilih secara langsung.

Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir (Daftar Pemilih Baru)

Kemudian memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, kemudian mencoret pemilih yang telah meninggal dunia dan yang telah pindah domisili ke daerah lain.

Seterusnya mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau Polisi.

Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara.

Halaman
12

Berita Terkini