Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan. (*)
Baca juga: KIP Aceh Timur Siap Laksanakan Penghitungan Suara Ulang Usai Idul Adha