Berita Nagan Raya

Usai Libur Idul Adha, Besok Mulai Kerja, ASN Pemkab Nagan Raya Wajib Masuk, Mangkir Dipotong TPP 

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Nagan Raya, Ir H Ardimartha

Namun bila ada ASN, yakni PNS, CPNS, PPPK yang mangkir akan diberikan sanksi pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan THL (tenaga harian lepas) akan dievaluasi kerjanya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk hari pertama kerja pasca Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah besok, Jumat (21/6/2024).

Namun bila ada ASN, yakni PNS, CPNS, PPPK yang mangkir akan diberikan sanksi pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sedangkan THL (tenaga harian lepas) akan dievaluasi kerjanya.

Sekda Nagan Raya, H Ardimartha, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2024).

"Kami mengingatkan ASN jangan ada yang mangkir. Mari kerja kembali dengan semangat pasca Idul Adha," jelasnya.

Sekda mengeaskan tim Pemkab akan melakukan sidak ke SKPK guna mengecek kehadiran ASN termasuk layanan kepada masyarakat.

Baca juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Rp600 Ribu Segera Cair, Segera cek Daftar Penerima

"Sanksi bagi ASN yang tidak masuk berupa pemotongan TPP. Besaran pemotongan mengacu ke aturan," ujarnya.

Sekda menyebutkan libur Idul Adha 1445 Hijriah dua hari, yakni Senin dan Selasa, 17-18 Juni 2024, kemudian Pj Gubernur Aceh menambahkan hari libur dua hari lagi yakni Rabu dan Kamis (19-20/6/2024).

Namun dua tambahan itu diganti dengan hari lain, yakni Sabtu pekan ini (22/6/2024) dan Sabtu pekan depan, sehingga hari Sabtu selama 2 pekan ini tetap kerja seperti hari biasa bagi ASN. (*)

 

 

 



Berita Terkini