Adapun keempat tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.
Beberapa di antaranya yaitu mesin pemotong dan penghitung uang, serta tinta warna-warni.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar Hendak Dijual Rp 5 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap, Dicetak di Sukabumi
Hendak Dijual Rp 5 Miliar
Peredaran uang palsu sebanyak Rp 22 miliar digagalkan jajaran Polda Metro Jaya.
Uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan uang hendak dijual ke seorang pemesan yang mengedarkannya secara manual.
Tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dijual seharga Rp 5 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," tuturnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lokasi percetakan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada hari Selasa, 18 Juni 2024 sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni."
"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila Wilayah Sukaraja, Sukabumi," tandasnya.
Sebanyak 4 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka M, Y, F dan FF dapat dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.
Baca juga: Tiga Orang Ditangkap Polisi, Nekad Tukarkan Ribuan Lembar Uang Palsu ke Bank Indonesia