Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar Hari Ini, Diundur 1 Juli 2024

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

 

Bagaimana pihak Pegi, terutama keluarga dan kuasa hukum menghadapi sidang praperadilan ini?


Adik Pegi

Keluarga menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita ( Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.

Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


"Kami optimis bisa menang dalam sidang praperadilan itu, karena Pegi memang tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, akhir pekan lalu.

Ibu Pegi

Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.

Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.

"Kami berharap semoga hasil sidang praperadilan ini membawa kebaikan dan keadilan bagi Pegi Setiawan," katanya.

Kuasa hukum

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Halaman
1234

Berita Terkini