Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar Hari Ini, Diundur 1 Juli 2024

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Baca juga: Kesaksian Tukang Ojek yang Lerai Saat Eki dan Vina Dikeroyok: Pelakunya Bukan Pegi dan 8 Terpidana

Pakar: Tak Bakal Sederhana

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan Pegi tak akan sederhana jika tujuan praperadilan nanti adalah membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21."

 "Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya.

Lalu, terkait ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.

"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."

"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."

"Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status facebook. Karena, itu enggak bisa menjelaskan dirinya sendiri maka harus ada data pendukung, semisal saksi," katanya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."

Halaman
1234

Berita Terkini