Berita Banda Aceh

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap, Ternyata Ini Motivasi Para Pemain Judi Online

Penulis: Sara Masroni
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (kiri) dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Selasa (25/6/2024).

Apabila pelaku bertindak seperti bandar, misalnya menyediakan platform, mempromosikan supaya orang masuk melalui kode referal, maka pendekatannya lebih kepada UU ITE dengan ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara.

Sementara kasus di Banda Aceh sejauh ini, orang-orang hanya bermain judi online secara individu, pendekatannya lebih kepada maisir dan dihukum berdasarkan Qanun.

Dijelaskannya, selama ini penindakan dilakukan pada umumnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan di mana lokasi yang dicurigai sebagai tempat kumpul bermain judi online tersebut.

Bila setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya bermain game biasa, maka tidak dilakukan penindakan.

"Tetapi ketika kita cek ternyata ada rekening penyetoran, ada withdrawal (penarikan) dan transaksi keluar masuk. Ini berarti perjudian, kita tindak," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini