SERAMBINEWS.COM - Sistem Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari keistimewaan Aceh dalam bidang penerapan Syariat Islam, telah menjadi komitmen bersama yang harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal.
Pelaksanaan sertifikasi halal masih terus digalakkan.
Hal itu merupakan salah satu wujud dari implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah secara resmi telah mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM MPU Aceh pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Tim Terpadu ini diketuai oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg.
Nantinya, Tim Terpadu LPPOM MPU Aceh ini akan bertugas melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal di Aceh.
Selain itu juga akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 akan dilaksanakan di Aceh September mendatang, sudah sepatutnya Aceh menyediakan produk-produk halal bagi atlet dan tamu yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan makanan yang disuguhkan kepada para atlet dan tamutamu yang akan datang ke Aceh harus betul-betul dipastikan sudah tersertifikasi halal.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal agar terus menjaga produknya agar tetap halal dikonsumsi.
“Sumbangsih MPU Aceh tentu hal ini (sertifi kasi halal) harus terus kita lakukan, agar masyarakat kita mengkonsumsi makanan yang halal dan higienis, juga memenuhi standar kesehatan,” ujar ulama yang kerap disapa Abu Sibreh ini.
Berdasarkan data, LPPOM MPU Aceh telah mengeluarkan 962 sertifi kasi halal sejak 2019 hingga Mei 2024, dengan jumlah 1.123 pemohon.
Adapun jumlah sertifikasi halal terbanyak berada di Kota Banda Aceh yakni 267 setifi kasi, dan disusul Aceh Besar 157 sertifikasi.
Terkait sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmennya, Abu Faisal mengatakan bahwa sampai saat ini masih dilakukan secara persuasif kepada pelaku usaha.
"Memang di Qanun itu ada pasal terkait sanksi, tapi kita belum sampai ke sanksi, kita lebih kepada persuasif lebih mengetuk hati pelaku-pelaku usaha ini," ungkapnya.
MPU Aceh telah mengeluarkan Thausyiah No 3 Tahun 2023 tentang Penggunaan Produk Halal Aceh, di mana memerintahkan kepada Pemerintah Aceh dan SKPK dalammelaksanakan kegiatannya untuk menyediakan konsumsi dari rekanan yang sudah bersertifi kasi halal.
Dalam poin kedua Thausyiah tersebut, Pemerintah Aceh mewajibkan kepada pelaku usaha di Aceh untuk segera mendapatkan sertifi kasi halal di MPU Aceh.
Disisi lain, Gubernur Aceh juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.7/11662 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal,
di mana Gubernur Aceh mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal produk yang dihasilkan seperti produk pangan, obat-obatan dan kosmetika termasuk juga rumah potong hewan, catering, dan rumah makan di LPPOM MPU Aceh.
Selain itu, SE tersebut juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi makanan/ minuman dan sejenisnya yang sudah terjamin kehalalannya.
Masyarakat juga turut berperan serta untuk mengawasi produk halal/sertifi kasi produk halal yang beredar. (*)