Berita Simeulue

Polres Simeulue Pasang Spanduk ‘Stop Segala Bentuk Perjudian’ di Warkop

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota kepolisian dari Polres Simeulue memasang spanduk di warung kopi di seputaran Kota Sinabang untuk mengimbau warga stop perjudian online maupun offline, Selasa (25/6/2024).

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepolisian Resor (Polres) Simeulue gencar mengimbau dan mengawasi segala bentuk perjudian online maupun ofline di wilayah hukum Polres Simeulue. 

Jajaran Polres Simeulue yang gencar turun ke lapangan melakukan imbauan melalui spanduk yang dipasang di warung kopi di seputaran Kota Sinabang.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi secara tatap muka kepada warga yang sedang nongkrong di warkop.

"Pelaku judi online maupun offline dapat dihukum berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Diancam dengan uqubat cambuk 12 kali atau penjara paling lama 12 bulan," tandas anggota Polres Simeulue, Briptu Angga JR saat memasang spanduk sosialisasi betuliskan ‘Stop Perjudian Online maupun Offline di Simeulue’.

Apabila petugas menemukan praktik perjudian, lanjutnya, maka akan langsung diamankan ke Polres Simeulue untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Yang ditangkap pelaku judi online sudah ada kemarin, satu orang," tukasnya.(*)

 

Berita Terkini