Pelaku yang berkaus hitam dan bercelana pendek ini juga mengaku jika menyerahkan diri ke polisi karena kelaparan.
"Saya menyerahkan diri karena juga kelaparan," papar Budiono.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan Budiono terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.
"Dia dibawa tetangganya ke Polsek Krucil dan tidak melawan," jelas Iptu Putra Adi Fajar Winarsa.
Sebelum menyerahkan diri, kata Iptu Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.
Pihaknya meminta keluarga dan warga agar percaya pada proses di kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku.
Akhirnya, warga aktif memberikan informasi dan saat berpapasan, warga membawa Budiono ke Polsek Krucil.
Budiono dijerat Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHP.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia bernama Nur Halimah (55), warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dibunuh di rumahnya pada Rabu (5/6/2024) pagi.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita mengungkap, terduga pelaku adalah B (50), pria yang merupakan tetangga korban.
Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.
"Telah terjadi pembunuhan di Dusun Tengah, Desa Bremi."
"Diduga salah paham."
"Pelaku dituduh mencuri pisang oleh korban," kata Iptu Pravita.
(*/Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Sadadi Ahmad, Habisi Tetangga Gegara Diejek tak Punya Anak Hingga Suruh Istri Selingkuh
Baca juga: Warga Sumut Tertipu 4 Miliar agar 3 Anaknya Lulus Akpol dan TNI, Korban Lapor ke Polda Sumut
Baca juga: Fakta 1.000 Legislator Main Judi Online: 63.000 Transaksi, Deposit Rp 25 M per Orang