Kajian Islam

Suami Istri Bersentuhan Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya dan UAS - Berikut penjelasan UAS dan Buya Yahya soal hukum bersentuhan dengan mertua apakah membatalkan wudhu atau tidak.

Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.

Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.

"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.

"Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," tambah Ustad Abdul Somad.

Baca juga: Hukum Mengusap Wajah Setelah Membaca Doa Qunut, Begini Kata Buya Yahya

Dalam video kajian lainnya, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul untuk menikahi istri alias anak dari ibu mertuanya.

Hubungan itu tidak akan terputus hingga hari akhir terjadi.

Bahkan, lanjut UAS, apabila istrinya meninggal dunia, maka ibu mertua tetaplah menjadi ibu bagi lelaki tersebut dan tetap tidak boleh dinikahi.

Mengapa dengan istri batal wudhu sementara ibu mertua tidak?

Sependapat dengan Ustad Abdul Somad, Buya Yahya mengatakan, bahwa tak batal wudhu apabila menantu lelaki bersentuhan dengan ibu mertuanya.

Sebaliknya, dalam mazhab syafi'i, batal wudhu apabila suami dan istrinya bersentuhan.

Lantas mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, bahwa perbedaan hukum batal wudhu apabila bersentuhan ini bukanlah dilihat dari statusnya, melainkan dilihat dari hubungan mahramnya.

Baca juga: Hukum Bersentuhan Suami Istri Setelah Wudhu, Batalkah? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

Buya Yahya mengatakan, istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi.

"Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram. Biarpun sudah menjadi istri tetap bukan mahram. Cuma karena (sudah menjadi) istri, maka dia boleh berduaan," kata Buya Yahya, dikutip dari video penjelasannya yang diunggah YouTube Al Bahjah Tv pada Juni 2020 lalu.

"Kalau mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda," sambungnya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Halaman
123

Berita Terkini