Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.
KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.
5. Tak Penuhi Jumlah Caleg Perempuan
Akhir 2023 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.
Sementara 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu disanksi peringatan.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).
Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
Namun, KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan. Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.
Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu. (TribunNewsmaker | Tribunnews/Gilang Putranto/ Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo | Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 5 Kontroversi Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang Kini Sudah Dipecat, Ada Hubungan dengan 'Wanita Emas'
Baca juga: TERUNGKAP Sosok CAT, Wanita yang Dipaksa Bersetubuh oleh Ketua KPU Hasyim Asyari
Baca juga: Perjalanan Hidup Hasyim Asyari: Pernah Mondok di Pesantren, Jadi Ketua KPU hingga Dipecat DKPP