Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Dalam Salat Setelah Imam Membacanya?Ini Kata Ustadz Abdul Somad
SERAMBINEWS.COM – Dalam mengerjakan shalat berjamaah, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah dengan mengeraskan suara, haruskah makmum membacanya lagi?
Pertanyaan ini kerap menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.
Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah hal yang wajib dilakukan sewaktu shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Lantas bagaimana dengan makmum bilamana imam sudah membacanya? Haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Baca juga: Ini Contoh Soal SKD CPNS 2024 dan Pembahasannya, Pendaftaran Gelombang I Dibuka Juli-Agustus?
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.