SERAMBINEWS.COM - Begini nasib Pegi Cianjur dan Aep usai Pegi Setiawan resmi bebas.
Pegi Setiawan dinyatakan tak terbukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky dalam sidang praperadilan yang digelar PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat.
Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Eman juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan Eman Sulaeman untuk mengabulkan permohonan Pegi.
Eman menemukan bukti bahwa tidak ada surat yang dilayangkan oleh Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
"Termohon hanya datang ke rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan," kata dia.
Eman Sulaeman pun mengaku tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan Polda Jabar.
"Tidak sependapat dengan dalil-dalil termohon bahwa tidak perlu ada pemanggilan. Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan," bebernya.
Hakim Eman Sulaeman pun menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Di akhir putusannya, Eman Sulaeman menegaskan mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Permohonan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.
Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.