Liputan Eksklusif Aceh

Polres Abdya akan Tindak Tegas Pelaku yang Coba-Coba Permainkan Harga Gas Elpiji Subsidi 

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi SH MH. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang 'mempermainkan'harga gas subsidi.

“Kami pastikan jika ada yang coba-coba 'bermain' soal gas subsidi ini akan kami tindak secara tegas,” pungkas Wahyudi. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pangkalan dan pelaku yang coba-coba mempermainkan harga gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Hal itu disampaikan Wahyudi dalam wawancara ekslusif bersama Serambinews.com, Kamis (14/8/2025) di ruang kerjanya di Mapolres Abdya.

Wahyudi menyebutkan, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pemerintah memberikan subsidi untuk gas ini, agar terjangkau bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.

“Artinya, pemerintah memberikan subsidi gas ini kepada warga miskin dan pelaku usaha kecil, serta petani dan nelayan sasaran. Jika kita merasa tidak berhak atas gas subsidi ini, maka jangan diambil. Sayang saudara kita yang membutuhkan,” ucap Wahyudi.

Bagi pangkalan, kata Wahyudi, agar tidak menjual gas kepada orang-orang yang tidak berhak mendapatkan gas subsidi tersebut.

Apalagi dijual ke kios-kios yang kemudian diecer melebihi HET.

Ia menyebutkan, penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pihak yang tidak berhak, seperti industri besar atau usaha menengah, dapat mengganggu ketersediaan dan kelancaran distribusi gas tersebut.

Sehingga terjadinya kelangkaan gas dan tumbuhnya praktik penjualan gas subsidi di atas HET.

Selama tahun 2024 hingga 2025, kata Wahyudi, Polres Abdya belum menerima laporan dari masyarakat terkait kasus gas elpiji 3 kilogram tersebut. 

Baca juga: Isu Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Abdya, Pihak Pangkalan: Lebih ke Krisis Kejujuran

Namun demikian, pihaknya terus gencar melakukan patroli dan pengecekan langsung ke pangkalan-pangkalan gas elpiji dalam wilayah hukum Polres Abdya.

Ia menyebutkan, pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kg, seperti pengoplosan atau menjual tidak sesuai peruntukan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda. 

Sanksi ini, sebutnya, bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, serta pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat. 

Selain itu, sambungnya, pelaku juga bisa dikenakan sanksi tambahan seperti pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang terbukti melanggar.

Halaman
12

Berita Terkini