Berita Aceh Tamiang

Mengandung Unsur Judi, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, ikut turun menemui pemilik mesin capit boneka, Kamis (11/7/2024)

Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang dengan mendatangi seluruh lokasi permainan mesin capit boneka yang tersebar di 12 kecamatan.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai menertibkan mesin capit boneka. 

Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang dengan mendatangi seluruh lokasi permainan mesin capit boneka yang tersebar di 12 kecamatan.

Untuk tahap awal penertiban baru sebatas sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

“Kami sudah menemui seluruh tempat permainan capit boneka, tahap awal ini baru sebatas sosialisasi,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, Kamis (11/7/2024).

Oki mengatakan sosialisasi ini sudah mereka lakukan sejak Senin kemarin. Sejauh ini seluruh pekerja mesin capit boneka bersikap koorperatif.

“Umumnya yang berada di lokasi itu hanya pekerja, ketika kami datangi mereka langsung menelepon pemiliknya dan bersedia untuk menertibkan sendiri mesin capit,” ungkap Oki.

Baca juga: VIDEO - Warga Gaza Terkejut Tank Rongsokan Bertebaran, IDF Tarik Mundur Pasukan dari Shujaiya

Oki memastikan pihaknya mengawasi penertiban secara swadaya ini. Satpol PP dan WH memberi kesempatan pemilik mesin untuk mengambil sendiri barang-barangnya. 

“Pekan depan kami turun lagi ke lapangan, bila masih menemukan mesin capit, maka akan kami tertibkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diketahui telah melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi.

Sikap tegas ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan larangan ini merupakan tindaklanjut tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka.

Dalam kajian syariah Islam permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram.

Baca juga: Borong 6 Medali Cabor Tinju dan Pencak Silat, Aceh Tamiang Naik ke Tengah Klasemen Sementara Popda

“Tausyiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Asra.

Halaman
12

Berita Terkini