Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini diingatkannya agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain.
Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurugkannya.
Asra juga sudah menekankan agar seluruh Datok Penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat , kemudian para Camat harus bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol/WH harus meningkatkan pengawasan,” tegas Asra. (*)