Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Baca juga: VIDEO - Ukraina Senasib dengan Israel, Senjata dan Pasukan Menipis, Garis Depan Dijebol Rusia
Baca juga: VIDEO Kerugian Israel Akibat Perang dengan Hamas Capai Rp 639,756 T
Baca juga: Aceh Utara Peringkat 6 dalam Popda Aceh di Aceh Timur, 23 Medali Diraih dari Sembilan Cabor Ini
Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim