"Sampai saat ini belum semua caleg terpilih di Simeulue melaporkan LHKPN. Kalau tidak salah datanya baru setengah yang melaporkan dari 20 caleg terpilih di Simeulue," ujar Chairuzzaman, Selasa (16/7/2024).
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Sineulue, Chairuzzaman Umar, mengatakan bahwa hingga saat ini belum seluruhnya calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu 2024 DPRK Simeulue, melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh KIP Simeulue, sebut Ketua KIP, telah menyampaikan ke seluruh partai politik di Simeulue yang caleg-nya terpilih sebagai calon anggota DPRK Simeulue periode 2024-2029.
"Sampai saat ini belum semua caleg terpilih di Simeulue melaporkan LHKPN. Kalau tidak salah datanya baru setengah yang melaporkan dari 20 caleg terpilih di Simeulue," ujar Chairuzzaman, Selasa (16/7/2024).
Dikatakan, meski batasan melaporkan LHKPN caleg terpilih tersebut hingga sebelum pelantikan, namun diharapkan dapat dilakukan mulai dari sekarang agar tidak terburu-buru.
Karena kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).(*)
Baca juga: Pilkada, Pemko Lhokseumawe Hibahkan Dana Rp 4,25 Miliar Pada Panwaslih
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi