“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu, (24/07/2024).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia SH mengatakan, pelaku berinisial MA, (29) warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Kemudian personel Satreskoba bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa laporan tersebut benar.
“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu, (24/07/2024).
MA mengakui, barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.
"Pelaku akan diperiksa lebih lanjut untuk kita ketahui dari mana barang itu didapatkan," tuturnya.(*)
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Pleidoi Tak Terima Dituntut 12 Tahun, Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba