Ammar Zoni Menangis Saat Pleidoi Tak Terima Dituntut 12 Tahun, Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kliennya menangis lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni menangis saat mendengar pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kliennya menangis lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Ya pastilah menangis, ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun," kata Jon Mathias ditemui usai sidang.
Jon juga mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara yang sangat berbeda dengan bandar narkoba bernama Akri.
"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," ungkap Jon lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Jon menjawab tentang alasan Ammar Zoni yang tidak membacakan pledoi secara langsung.
Menurut Jon, kliennya tidak sanggup membacakan pleidoi dan nantinya menghambat jalannya sidang.
"Ya menurut saya satu ya mungkin dia (Ammar) daripada dia sedih, menangis, ya nanti kan malah menjadi persidangan menjadi lama. Kan sudah diwakili penasihat hukum itu dengan kalau pengacara itu kan namanya lawyer pasti bicara kan ada alat buktinya, ada Undang Undang-nya, nah beda dengan Ammar mungkin dia pasti dengan berat hatilah," tutur Jon.
Baca juga: Nasib Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Disebut Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandar
Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Terdakwa Ammar Zoni melalui pledoi atau nota pembelaannya membantah menjadi pemodal bisnis narkoba bersama dengan terdakwa lain bernama Akri.
Bantahan Ammar disampaikan oleh tim kuasa hukumnya Jon Mathias saat membacakan nota pembelaan.
Diketahui, Ammar menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Dalam nota pembelaan itu dibacakan Ammar tak mengetahui pinjaman uang senilai Rp 50 juta untuk narkoba.
"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala.
Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata tim kuasa hukum Jon Mathias di dalam ruang sidang.
Polres Lhokseumawe Patroli Rutin, Edukasi Bahaya Tawuran dan Narkoba Bagi Remaja |
![]() |
---|
Berantas Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Gandeng Kapolda |
![]() |
---|
Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 Kg, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Tercatat 82 Kasus Narkotika di Banda Aceh, Dua Tahun Terakhir Alami Penurunan |
![]() |
---|
Upaya Berantas Narkotika, BNN Banda Aceh Jalin Kerjasama dengan Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.