Perikanan

PSDKP Lampulo Amankan Dua Kapal Nelayan, Diduga Hendak Mengebom Ikan di Pulo Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto bersama Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek menunjukkan Barang bukti hasil sitaan di Kantor PSDKP Lampulo, Senin (29/7/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil mengamankan dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Jumat (26/7/2024) lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, penangkapan terhadap dua kapal Nelayan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari nelayan setempat perihal adanya praktik pengeboman ikan di perairan tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pihaknya mendapati adanya dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara yang merusak, dan berhasil diamankan.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, nelayan yang berjumlah empat orang tersebut berhasil kabur ke area pesisir Pantai Pulo Aceh.

Baca juga: Ahmad Tewas akibat Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, Tubuh Korban Hancur, 5 Rumah Rusak

“Jajaran Pangkalan PSDKP Lampulo berhasil mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen yang diduga pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh,” kata Sahono saat konferensi pers, Senin (29/7).

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelaku. Kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama (Lambung Biru) tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal.

Kemudian empat orang awak kapal melarikan diri ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak.

“Sebelumnya di lokasi teluk tersebut telah ada satu kapal KM. Tanpa Nama (Lambung Merah Maroon) yang telah bersandar terlebih dahulu dan juga ditinggal oleh awak kapalnya,” jelas Sahono.

Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan.

Hal tersebut menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom).

Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut.

Sahono mengatakan, penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

"Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," tegasnya.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek meminta kepada nelayan Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut serta tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut.

"Menangkap ikan dengan bom ikan ataupun cara merusak melanggar hukum adat Aceh, dan juga melanggar hukum agama", pungkasnya.(*)

 

Berita Terkini