Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabang berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sabang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 17.15 WIB. P
Petugas menangkap seorang nelayan berinisial IVA (45) alias Dek Gam saat sedang berada di Jalan KH Agus Salim, tepat di depan sebuah bengkel sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat tim Sat Resnarkoba sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
Petugas melihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor BL 6789 MD, merek Honda Tipe CB 150 R berwarna merah.
"Saat kami mendekati tersangka, kami melihat dia membuang satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kami langsung mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti," ujar Iptu Riza.
Baca juga: Tak Niat Maju ke Panggung Pilkada 2024, Haji Uma: Saya Pikir Menjadi DPD Lebih Ideal
Berdasarkan pengakuan tersangka, satu bungkus plastik bening yang dibuang tersebut berisi sisa dari 7 paket narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh seorang pengedar berinisial YAH MU (40) dari Kota Banda Aceh.
Tersangka mengaku telah berhasil menjual 6 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 dan Rp 200.000 per paket kepada para pengguna di wilayah Kota Sabang.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 385.000, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 buah kartu SIM.
Saat ini terduga pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Erwan juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang, dan mengapresiasi kerja keras personel dalam mengungkap peredaran narkoba. (*)
Baca juga: Batubara dan Kondensat Andalan Ekspor Aceh, Capai Rp 828 Miliar Sebulan