Selain itu, peredaran rokok ini sangat merugikan negara dan merupakan perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman penjara.
Sedangkan bagi anggota Satpol PP dan WH, agar mereka dapat memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal.
"Sehingga penegakan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien yang berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutupnya.(*)