SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka dalam waktu dekat atau pekan ketiga bulan Agustus berdasarkan hasil rapat sosialisasi BKN dan MenPANRB.
Setiap tahun seleksi CPNS selalu dinantikan sebagian orang yang ingin mengabdi untuk negara.
Beberapa instansi pun menyediakan lowongan untuk berbagai lulusan.
Termasuk lulusan SMA dan D3.
Dalam kategori golongan PNS, lulusan SMA dan D3 nantinya termasuk dalam PNS golongan II.
PNS Golongan II terbagi menjadi 4 kategori yakni Golongan IIA, Golongan IIB, Golongan IIC, dan Golongan IID.
Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS Golongan II:
- Golongan II (Lulusan D3 dan SMA)
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Perlu digarisbawahi, saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.
Rincian Tunjangan Kinerja
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
(TRIBUN JATENG/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut 13 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi Terbanyak
Baca juga: CPNS 2024 Tak Lama Lagi, Catat Jadwal dan Link Pendaftaran via SSCASN, Begini Caranya