Berita Simeuleu

Selesai Diverifikasi, Pemda Simeulue Akan Rehab 50 Unit Rumah Tidak Layak Huni, Berikut Lokasinya

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Perkim PUPR Simeulue, Budi Safwan SE.

"Alhamdulillah kita tetap semangat dalam pelaksanaan program yang sangat mulia ini. Untuk 2025 sudah kita usulkan penambahan dana beberapa saat lalu kepada Bapak Pj Bupati sebesar Rp 3 miliar. Insya Allah Bapak Pj Bupati berjanji akan memplotkan anggaran, asalkan datanya By Name By Adress lengkap dengan foto dan titik koordinat calon penerima," jelas Budi Safwan, Kabid Perkim PUPR Simeulue.

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Simeulue, melalui Dinas PUPR, akan melakukan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 50 unit sumber dana DOKA tahun anggaran 2024 pada APBK murni yang meliputi Kecamatan Simeulue Timur 20 unit, Kecamatan Simeulue Tengah 15 unit, dan Kecamatan Teupah Tengah 15 unit.

Perbaikan atau rehab RTLH itu, dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Hal ini disampaikan Kabid Perkim PUPR Simeulue, Budi Safwan SE, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2024).

Pemda Simeulue melalui Dinas PUPR Simeulue, lanjutnya, pada Agustus 2024 ini akan merealisasikan salah satu kegiatan yang menjadi bagian dan salah satu poin utama dari Inpres tersebut.

Dikatakan, bahwa saat ini proses verfikasi terhadap calon penerima telah selesai dilaksanakan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Calon penerima manfaat akan mendapatakan bantuan dana rehab rumah masing-masing sebesar Rp 18.150.000 yang akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Aceh Syariah Sinabang.

Budi Safwan menjeleaskan, pada 2023 lalu Dinas PUPR telah mengusulkan kegiatan itu dalam rencana kerja (RENJA) 2024 sebesar Rp 5 miliar.

Namun karena keperluan kegiatan penanganan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PKE) lainnya di beberapa SKPK terkait dan juga karena keterbatasan anggaran, maka untuk sementara TAPK hanya dapat menyetujui kegiatan Rehabilitasi RTLH di Dinas PUPR sebesar Rp 1miliar, termasuk pembayaran tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Baca juga: Pj Bupati Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Gandapura, Keuchik Diminta Bangun Jamban di Rumah Warga

"Alhamdulillah kita tetap semangat dalam pelaksanaan program yang sangat mulia ini. Untuk 2025 sudah kita usulkan penambahan dana beberapa saat lalu kepada Bapak Pj Bupati sebesar Rp 3 miliar. Insya Allah Bapak Pj Bupati berjanji akan memplotkan anggaran, asalkan datanya By Name By Adress lengkap dengan foto dan titik koordinat calon penerima," jelas Budi Safwan, Kabid Perkim PUPR Simeulue.

Saat ini pun oleh tim TFL PUPR Simeulue sedang bergerak melakukan pendataan.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kami segera menyerahkan data rinci kepada Pimpinan Daerah," sambungnya.

Di sisi lain, sinergitas program rumah tidak layak huni juga akan dilaksanakan oleh Disperkim Aceh, Baitu Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten Simeulue.

Informasi yang ia peroleh, bahwa Baitul Mal Simeulue juga melaksanakan hal yang sama, pada tahun 2024 ini Baitul Mal Simeulue telah memplotkan rehabilitasi RTLH sebanyak 81 unit yang tersebar di 10 kecamatan.

Halaman
12

Berita Terkini