Berita Naga Raya

DPRK Nagan Raya Bahas Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRK Nagan Raya membahas Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya membahas Rancangan Qanun Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pada Rabu (14/8/2024) siang, Pansus DPRK menyampaikan laporan terkait raqan tersebut yang dihadiri Pj Bupati Fitriany Farhas diwakili Sekda Ardimarta, dan anggota DPRK, serta kepala SKPK.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini, serta dihadiri 15 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.

Ketua Pansus DPRK Nagan Raya, Sugianto menyampaikan bahwa penyusunan raqan itu merupakan upaya untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian serta untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pansus bersama Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak perlindungan lahan pertanian pangan sehingga masyarakat memahami pentingnya Raqan LP2B ini untuk segera disahkan,” ujar Sugianto.

Setelah pengesahan, Sugianto berharap agar Pemkab Nagan Raya serius dalam melaksanakan qanun tersebut.

"Supaya nantinya tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat yang lahannya terkena dampak dari qanun ini, maupun pemerintah yang ingin menerapkan aturan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disusun sebelumnya," tambah Sugianto.

Ia juga menyebutkan, bahwa keberadaan Qanun Perlindungan LP2B diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Sehingga dengan adanya regulasi ini, Pemkab Nagan Raya dapat menerima alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(*)

 

Berita Terkini