Berita Naga Raya

Pemkab Nagan Raya Bayarkan Gaji 13 Bagi 4.605 ASN, Ini Pesan Bupati TRK

Penulis: Rizwan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nagan Raya, TR Keumangan

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA  MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menyalurkan gaji ketiga belas tahun anggaran 2025 kepada 4.605 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ketiga belas ini mencapai Rp 21,2 miliar.

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan menyampaikan bahwa penyaluran gaji 13 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, serta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga penyaluran gaji 13 ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, penyaluran gaji ketiga belas bagi ASN, kata Bupati TRK, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Dampingi Mualem Audiensi di BKN, Bupati TRK Tegaskan Komitmen Perkuat Manajemen ASN di Nagan Raya

“Para ASN nantinya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan lainnya, yang secara langsung akan mendorong aktivitas ekonomi lokal, seperti sektor ritel, kuliner, jasa, hingga UMKM,” imbuhnya.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Alfiandri MSi menjelaskan, besaran gaji 13 dibayarkan kepada setiap ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin keseragaman dan keadilan dalam penyalurannya,” jelas Alfiandri.

Ia menambahkan bahwa ASN penerima gaji ketiga belas terdiri dari 3.317 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)

Baca juga: Tak Hadir Dipanggil Kejari Lhokseumawe, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berikan Penjelasan

 

Berita Terkini