Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 256 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang WBP mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Acara pemberian remisi umum ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah langsung menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada seluruh WBP yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT Kemerdekaan tahun 2024 ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah mengatakan, para WBP yang mendapatkan remisi hari ini adalah mereka yang memenuhi syarat substantif.
Di mana mereka yang telah berprilaku baik dalam tahapan proses pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada.
"Serta terpenuhinya syarat administratif yaitu kelengkapan berkas vonis dari pengadilan dan ekseskusi dari kejaksaan," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achamd Kartiko, SH, MH, Pangdam IM, Mayjen TNI Niko Fahrizal, MTrHan, Wakil Kejati Aceh, Muhibuddin, SH, MH, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Dr Drs Meurah Budiman, SH, MH, para kepala UPT Lapas/Rutan se-Banda Aceh, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, serta tamu undangan lainnya.(*)