Kedua, pemeliharaan nazab atau keturunan atau secara umum bangsa.
Ketiga, pemeliharaan akal, maka agama melarang mabuk.
Keempat pemeliharaan harta, maka agama melarang merampok.
Kelima, pemeliharaan harga diri, maka dalam hal ini dilindungi dengan UU ujaran kebencian.
"Lima pemeliharaan ini adalah kebahagiaan dan pencapaian kemerdekaan seutuhnya bagi lintas agama," sebut Ayah Cot Trueng. (*)
Baca juga: Al Hilal Juara Saudi Super Cup Usai Bantai Al Nassr, Mitrovic Buat Ronaldo Gagal Raih Trofi