Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

SERAMBINEWS.COM  – Pemerintah kembali gelar program pemutihan pajak kendaraan.

Mengutip dari situs humas.polri.go.id, terdapat enam provinsi yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni di antaranya Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan bertepatan HUT ke-79 RI.

Pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan dimulai dari bulan Juli hingga Agustus 2024.

Tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. 

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut sejumlah daerah yang melakukan pemotongan pajak kendaraan :

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. 

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini