Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga per 22 Agustus 2024

Baca juga: Update Daftar Instansi Pusat yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2024, Kini Ada 59, Ini Link Pengumumannya

Berita Terkini