CPNS 2024

Apakah Formasi PPPK Nanti Dibuka untuk Umum? Begini Penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Apakah Formasi PPPK Nanti Dibuka untuk Umum? Begini Penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelasnya.

Baca juga: Nama Perguruan Tinggi dan Prodi Tidak Ditemukan saat Mendaftar CPNS 2024 di SSCASN? Begini Solusinya

Tak ada formasi untuk umum

Lebih lanjut Anas mengatakan, rekrutmen PPPK 2024 dibuka untuk menuntaskan penataan terhadap tenaga non-ASN (honorer).

"Untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelas Anas.

Sehingga, saat ini tidak ada formasi umum yang tersedia di PPPK 2024. 

Anas menambahkan, calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya. 

Seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen.

Baca juga: Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN

Persyaratan PPPK 2024

Saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024.

Namun mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, persyaratan PPPK ialah sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

Halaman
123

Berita Terkini