Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penasaran Ucapan Bahlil Lahadalia Soal Raja Jawa, Megawati: Saya Ingin Mengenal Sosoknya
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Jawa Tengah Ricuh, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Megawati Tegaskan PDIP Taati Putusan MK, Abaikan Sikap DPR RI soal Revisi UU Pilkada
Sudah tayang di Tribunnews.com: Fakta Sidang Harvey Moeis: Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup Whatsapp