Pilkada Pidie 2024

Partai Aceh Deklarasi Koalisi dengan Fraksi Gabungan, Jelang Pelantikan 40 Anggota DPRK Pidie

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Aceh lakukan deklarasi koalisi dengan fraksi gabungan (PKB, NasDem, PKS dan PAS), di salah satu kafe di Sigli, Pidie, Kamis (22/8/2024).

"Deklarasi Partai Aceh dengan Fraksi Restorasi Sejahtera dilakukan secara dadakan," kata Ketua DPC PKB Pidie, Yusri Kasem, Kamis (22/8/2024).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Partai Aceh atau PA melkukan deklarasi koalisi dengan fraksi gabungan (PKB, NasDem, PKS dan PAS), di salah satu kafe di Sigli, Kamis (22/8/2024). 

Deklarasi koalisi dilakukan Partai Aceh dengan Fraksi Restorasi Sejahtera atau RKS dilakukan jelang pelantikan 40 anggota DPRK Pidie.

Sebab, pelantikan 40 anggota DPRK akan dilaksanakan di Gedung DPRK Pidie, Senin (26/8/2024).

Pantauan Serambinews.com, Kamis (22/8/2024), kegiatan itu mengusung tema " Deklerasi Koalisi.Perlemen Pidie. Gabungan Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Restorasi Sejahtera atau RKS".

Deklarasi tersebut turut dihadiri semua anggota DPRK Pidie terpilih.

Baik anggota DPRK dari Partai Aceh, PKB, NasDem, PAS dan PKS. Selain itu, pengurus parlok dan panas hadir lengkap. 

"Deklarasi Partai Aceh dengan Fraksi Restorasi Sejahtera dilakukan secara dadakan," kata Ketua DPC PKB Pidie, Yusri Kasem, Kamis (22/8/2024).

Ia menjelaskan, wacana koalisi dengan Partai Aceh telah dilakukan saat penetapan anggota DPRK sebagai pemenang pileg. 

Tentunya koalisi itu dilakukan setelah adanya izin dari rekan Fraksi Restorasi dan Sejahtera yang terdiri dari empat partai yaitu, PKB, NasDem, PAS dan PKS.

"Jadi setelah kita lakukan koalisi sehingga kekuatan kita di parlemen menjadi 23 orang. Sebelas kursi dari Partai Aceh dan 12 kursi dari Fraksi Restorasi dan Sejahtera," kata Yusri.

Baca juga: Partai Aceh Usung Pasangan Fakar Jadi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam

Ia menegaskan, meski koalisi antara Partai Aceh dengan Fraksi Restorasi dan Sejahtera telah dilaksanakan.

Namun, terhadap jabatan alat kelengkapan dewan atau AKD tanpa terkontaminasi dengan deklarasi koalisi yang telah dilakukan. 

Artinya, untuk jabatan AKD ditentukan masing-masing partai.

Halaman
123

Berita Terkini