Softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.
Untuk mengakses aplikasi Silon Kada, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Partai Politik lokal atau gabungan Partai Politik lokal atau gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal tingkat Kabupaten Aceh Tengah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai petugas penghubung.
Baca juga: Yusri Melon Nyatakan Sikap Pamit dari NasDem, Imbas DPP Serahkan B1KWK ke Said Mulyadi-Saiful
Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah memedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berpedoman pada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
"Tahapan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan yang telah diatur melalui sejumlah keputusan KIP," jelas Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, Sabtu (24/8/2024). (*)
Baca juga: Ratusan Personel Polres Bireuen Lakukan Simulasi Pengamanan Pilkada