PT Timah Dapat Untung Rp 1,3 Triliun Setelah Putus Kerja Sama dengan Harvey Moeis

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)

 "Memang di akhir tahun 2019 terjadi penurunan kinerja keuangan Pak, dari PT Timah secara konsolidasi, yang utama adalah di semester II itu terjadi penurunan harga jual," ujar Vina.

"Kedua, dari sisi volume produksi meningkat di tahun tersebut diikuti dengan volume persediaan," tambahnya.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

 Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

 Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

 Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Baca juga: Kabupaten Aceh Utara Pentas Dua Cabor PON di Bandara Malikussaleh

Baca juga: VIDEO Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Zaman Dipeusijuek oleh Tiga Ulama 

Baca juga: Sosok Abu Shujaa, Komandan Brigade Tulkarem Syahid Dibunuh Tentara Israel saat Sembunyi di Masjid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Kerja Sama dengan Harvey Moeis, PT Timah Langsung Untung Rp 1,3 Triliun"

Berita Terkini