Berita Banda Aceh

Kasus KDRT di Aceh Cenderung Meningkat, Korbannya Tak Pandang Status

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narasumber dan para peserta diskusi Kasus KDRT: Pemberitaan dengan Perspektif Korban yang diselenggarakan Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Kota Banda Aceh, Jumat (30/8/2024), melakukan gerakan tangan: Tolak KDRT.

Mirisnya, kasus-kasus KDRT dari tahun ke tahun trennya cenderung meningkat. Termasuk di Aceh.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah berusia dua dekade sejak disahkan pada September 2024. 

Mirisnya, kasus-kasus KDRT dari tahun ke tahun trennya cenderung meningkat. Termasuk di Aceh.

Jika melihat prevalensinya, yang merujuk pada Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, satu dari empat perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka.

Sementara untuk anak, empat dari sepuluh anak perempuan dan tiga dari sepuluh anak laki-laki pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Tiara Sutari AR, dalam diskusi yang dibuat oleh Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Jumat (30/8/2024). 

Selain Tiara Sutari, diskusi ini juga menghadirkan Siti Farahsyah Addurunnnafis dari LBH Banda Aceh.

Baca juga: Mendagri Dorong Kementerian/Lembaga dan Pemda Semarakkan PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Sementara di Aceh, tren kasusnya juga cenderung naik dari tahun ke tahun. DP3A terus melakukan pengarusutamaan isu penghapusan KDRT agar menjadi perhatian bersama untuk mencegah atau menurunkan kasus ini,” ujar Tiara.

Ia memaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melaporkan ke UPTD PPA Aceh pada tahun 2019 ada 1.067 kasus, sempat turun menjadi 905 dan 924 kasus pada tahun 2020 dan 2021. 

Namun, angkanya kembali naik pada 2022 dan 2023, yaitu 1.029 dan 1.098. 

Jika melihat penurunan kasus pada tahun 2020 dan 2021, menurutnya, bukan karena kasusnya yang sedikit, tetapi karena saat itu sedang dalam masa pandemi Covid-19 sehingga banyak yang memilih tidak melapor.

Tiara menjelaskan, orang yang mendapatkan KDRT bisa mengalami atau lebih kekerasan yang mencakup fisik, psikis, seksual, atau verbal. 

Beberapa hal yang membuat korban biasanya enggan melapor, misalnya tidak tahu harus melapor ke mana maupun tidak punya 'support system' di keluarga sehingga berpotensi membuat korban semakin terancam jika melapor. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Perusakan dan Ajakan Provokasi Ujaran Kebencian

“Korban KDRT ini juga tidak melihat status dan jabatan, bahkan ada yang orang-orang berpendidikan tinggi juga menjadi korban, dan mereka baru berani melapor setelah belasan tahun mengalami kekerasan di rumah tangganya,” katanya lagi.

Halaman
12

Berita Terkini