Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Perusakan dan Ajakan Provokasi Ujaran Kebencian

Polresta Banda Aceh tetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan dan ajakan provokasi terkait ujaran kebencian untuk berbuat rusuh di Banda Ace

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli menunjukkan spanduk ujaran kebencian di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (30/8/2024). Foto: 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Buntut dari pengamanan 16 orang mahasiswa Unimal Lhokseumawe yang melakukan aksi demontrasi di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (29/8/2024).

Polresta Banda Aceh tetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan dan ajakan provokasi terkait ujaran kebencian untuk berbuat rusuh di Banda Aceh.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Lapangam Indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (30/8/2024) menjelang magrib.

Pengamanan terhadap 16 orang mahasiswa tersebut buntut dari aksi demo yang di depan kantor DPRA dengan cara anarkis, serta membakar ban dan memblokir lalu lintas.

"Saat tegur mereka tidak mengindahkan, lalu petugas mengamankan 16 orang mahasiswa," kata Fahmi kepada wartawan.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Aceh Bergerak! Gelar Aksi Demo Geruduk DPRA Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Dimana dalam aksi itu mereka menuntut 4 poin tuntutan diantaranya:

1. Polisi Pembunuh.

2. Buruh Tolak Upah Murah.

3. Aceh Menolak Tunduk Terhadap Raja Jawa dan Kami Melawan.

4. Aceh Darurat Kemiskinan, Pendidikan Mahal, Korupsi, Upah Mahal dan Mafia Tanah.

Dalam aksi itu juga para pendemo menyiapkan BBM jenis Pertalite di dalam botol aqua, ban mobil bekas dan spanduk.

Pasca penangkapan itu juga sempat terjadi aksi protes dari LBH Banda Aceh yang menilai hendak menghalangi pihak LBH untuk melakukan pendampingan hukum kepada para mahasiswa tersebut.

Dia mengatakan, ke 16 mahasiswa tersebut juga dilakukan tes urine, dimana tujuh diantaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa spanduk yang bertuliskan ujaran kebencian seperti 'Polisi Pembunuh', 'Polisi Biadab' dan 'Militer Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh'.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved