SERAMBINEWS.COM - Berikut hukum tertidur sekejap ketika sedang menunaikan ibadah shalat.
Mengalami kondisi mengantuk ketika menunaikan ibadah shalat mungkin kerap dialami oleh banyak orang.
Bahkan, ada yang tidak mampu manahan rasa kantuknya hingga membuat mereka tanpa sadar sempat tertidur di tengah ibadahnya.
Meskipun kondisi tersebut hanya terjadi sesaat dan orang tersebut kembali sadar.
Namun pertanyaannya, bagaimanakah hukum dan status shalat orang yang tidak sengaja tertidur ketika sedang menunaikannya?
Apakah shalatnya menjadi batal karena sempat kehilangan kesadaran?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh pendakwah kondang Ustad Abdul Somad dalam beberapa kajiannya yang juga diunggah dalam tayangan video oleh beberapa akun YouTube.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Daftar Surah Pendek yang Sebaiknya Dibaca Saat Shalat Tahajud, Ini Penjelasb Ustad Adi Hidayat
Baca juga: Kerap Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Bagaimana Hukumnya Jika Tidak Sujud Sahwi? UAS Bilang Begini
Hukum tertidur sekejap saat shalat
Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Kun Ma Alloh, Ustad Abdul Somad mengatakan, tak batal shalat apabila seseorang tak sengaja tertidur dalam waktu yang singkat atau sekejap ketika sedang menunaikan shalat.
Namun hal ini berlaku apabila seorang muslim yang tengah mengerjakan shalat tersebut tertidur saat posisi berdiri.
"Kalau dalam keadaan berdiri, saking ngantuknya (tidur) dalam keadaan berdiri, dipapah oleh dua orang (dari belakang) itu tidak (batal)," kata Ustad Abdul Somad dalam video penjelasannya itu.
Berikut tayangan video lengkap penjelasannya.
Adapun batalnya shalat seorang muslim yang tak sengaja tertidur dalam shalatnya, papar Ustad Abdul Somad, bisa terjadi saat ia dalam dalam posisi duduk atau sujud.
"Kalau dalam keadaan duduk, bisa batal," ujarnya dikutip dari video yang diunggah YouTube Kun Ma Alloh pada 2 Mei 2018 tersebut.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, penyebab batalnya shalat apabila tak sengaja tertidur dalam posisi duduk atau sujud, bukan karena kekhawatiran muslim tersebut kehilangan wudhu akibat tak sengaja buang angin.
Melainkan karena ketika seseorang tertidur, maka ia kehilangan kesadaran atau akal.
Baca juga: Menangis saat Shalat, Bikin Batal apa Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Waktu Paling Afdhal Melaksanakan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya, Lengkap Doa Setelah Duha
"Dia batalnya bukan karena anginnya, tapi karena hilang akal," jelas UAS.
"Kalau duduk, tasyahud, kentut tak mungkin keluar. Maaf, karena rapat di bawah," tambahnya.
UAS mengatakan, salah satu syarat shalat ialah baligh dan berakal.
Menurut UAS, seseorang yang tertidur dalam posisi duduk atau sujud Ketika shalat, lebih berpotensi kehilangan kesadaran atau ingatan daripada saat mereka dalam posisi berdiri.
"Kalau sedang tegak (berdiri), tak mungkin hilang (kesadaran), walaupun dipapah dua orang," jelas UAS.
"Karena urat saraf kaki tak mungkin jatuh, kecuali sampai telentang," tambahnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI