10. Tujuan surat lamaran salah
11. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai
12. Nama tidak sesuai dengan dokumen
13. Hasil SCAN tidak terbaca
14. Hasil SCAN tidak lengkap
Selain itu, calon peserta dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi jika melakukan:
- Tidak boleh melamar lebih dari 1 instansi atau jenis pengadaan 1 jenis jabatan
- Tidak boleh menggunakan 2 nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda
- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi
Jangan lupa untuk terus perhatikan syarat-syarat lain juga dari instansi terkait yang akan calon peserta lamar ya. Semoga bermanfaat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ternyata Begini Ciri-ciri Peserta yang Bakal Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024, Kamu Termasuk?
Baca juga: Pelamar CPNS Bireuen Capai 5.287 Orang, Perebutkan 163 Formasi, BKPSDM Mulai Verifikasi Berkas
Baca juga: Begini Contoh Soal Simulasi SKD CPNS 2024 Tes Intelegensi Umum, Lengkap Kunci Jawaban