Karena itu, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apalagi korban merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, seharusnya sebagai orang tua atau ayah menjadi pelindung," katanya.
DP3A Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum yang sudah berjalan, dan akan melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD Kota Ternate, terkait pendampingan terhadap korban."
"Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang maksimal, agar memberikan efek jera, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini," tegasnya.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan IH alias Iwan Hasan (44) sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT hingga menyebabkan anak gadisnya MH (13) terbakar dengan luka sangat serius.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/ Res Ternate/ Polda Malut, tanggal 12 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, IH ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (13/9/2024).
"(Sore tadi) sudah kami tetapkan tersangka dan penahanan juga sudah per hari ini," kata Bondan saat dihubungi pada Jumat (13/9/2024) malam.
Bondan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi antara lain tetangga korban, Pak RT dan tersangka.
"Tadi pemeriksaan saksi tambah ibu korban sama kakak korban yang ada di TKP itu," ujarnya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni tali rafia yang dipergunakan mengikat tangan korban, baju, galon minyak tanah, lilin dan gunting.
Pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 76 Undang-undang KDRT.