"Karena ini tergolong penganiayaan berat jadi ancaman hukumannya 5 tahun, pasal 80. Untuk kategori pelakunya orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Kemudian untuk junto-nya pasal 76 KDRT ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara korban MH sudah menjalani operasi pengangkatan kulit. Kondisi korban juga disebut masih dalam pemulihan dan belum stabil.
"Operasinya itu buat pengangkatan kulit-kulit matinya. Ke depan apakah akan ada operasi lagi kita belum tahu. Kondisinya masih naik-turun belum benar-benar stabil," ungkapnya.
Baca juga: Dramatis! Aceh Melaju ke Semifinal Sepakbola PON 2024 Diwarnai 3 Kartu Merah dan Bogem Wasit
Baca juga: Venezuela Tangkap Warga AS dan Spanyol, Dituduh Rencanakan Kudeta dan Pembunuhan Presiden Maduro
Baca juga: PENGABDIAN KKN TEMATIK USK CLEAN: Program Edukasi dan Kebersihan Pada Venue PON 2024 Lokasi USK