SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024, melakukan penandatanganan surat pernyataan yang dilaksanakan KIP Simeulue di Gedung DPRK Simeulue, Jumat (20/9/2024).
Penandatanganan surat pernyataan tersebut, untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya.
Hadir dalam penandatangan tersebut para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, Ketua KIP Simeulue dan komisioner, Ketua DPRK Simeulue dan para anggota dewan, serta perwakilan partai pengusung dari masing-masing pasangan calon.
Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2024 Dilakukan? Simak Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2024
Pantauan Serambinews.com di lokasi, satu bakal calon bupati berhalangan hadir atas nama Afridawati, lantaran sedang di luar daerah. Hanya wakilnya yang tampak hadir mengikuti rangkaian kegiatan.
Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa dasar melaksanakan kegiatan mengacu pada Qanun Aceh dan juga undang-undang, salah satunya bersedia melaksanalan Mou Helsinki.
"Insya Allah, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Kemudian pencabutan nomor urut paslon 23 September 2024 dibarengi deklarasi Pilkada damai," ujar Ketua KIP Simeulue.(*)
Baca juga: Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Alami Kecelakaan di Aceh Timur, Tabrak Trailer di Jalan Nasional