Pilkada Subulussalam 2024

KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat

Penulis: Khalidin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Aceh Surati KIP Kota Subulussalam Terkait Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat


Para pengunjuk rasa sempat berorasi menyampaikan protes atas putusan KIP Kota Subulussalam yang dinilai telah menzalami pasangan Bintang/Salmaza.


Sebagaimana disampaikan Azhari Tinambunan atau Buyung Azhari. Menurutnya, putusan KIP Kota Subulussalam tersebut sarat dengan nusan politik dan penzaliman.


Mereka pun meminta agar dapat dipertemukan dengan komisioner KIP Kota Subulussalam pada lama itu.


Buyung Azhari mengulas latar belakang lima komisioner KIP Kota Subulussalam yang dipilih atau ditetapkan oleh partai politik di DPRK Subulussalam.


Setelah menyampaikan sederet protes oleh para pengunjuk rasa, mereka sempat menyatakan akan menginap di lokasi untuk menunggu bertemu dengan komisioner KIP Kota Subulussalam.


Namun Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan mengingatkan jika aksi para pengunjuk rasa karena dilarang lantaran dilaksanakan di malam hari.

Baca juga: Polisi Minta Pendemo di KIP Subulussalam Bubar, Kapolres: Aksi Saat Malam Hari Dilarang


Di sisi lain, Kapolres AKBP Yhogi mengakumemaklumi perasaan yang dirasakan oleh massa. Namun, karena aksi di malam hari sehingga dilarang, Kapolres Yhogi meminta agar massa dapat membubarkan diri.


Sebab, kata Kapolres AKBP Yhogi polisi berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta berjalannya tahapan pilkada sebagaimana mestinya.


Polisi kata AKBP Yhogi tidak masuk dalam ranah putusan karena mereka hanya bertanggungjawab mengamankan pelaksanaan pilkada dan keamanan di sana.


Dia meminta agar massa melakukan aksi di siang hari. Nanti, kata Kapolres AKBP Yhogi massa akan difasilitasi bertemu dengan komisioner KIP Subulussalam.


“Saya atas nama Kapolres Subulussalam memahami soal perasaan bapak/ibu tapi karena aksi ini malam hari dilarang. Jadi tolong nanti bubar, kalau mau menyampaikan unek-unek silakan hadir lakukan siang hari, besok akan saya fasilitasi untuk bertemu dengan komisioner KIP,” kata Kapolres Yhogi.


Adapun hal yang menjadi polemik di Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam menyangkut Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 serta Qanun Aceh tentang Pilkada.


Masalah ini kian bukan hanya perbincangan di masyarakat tapi media Sosial Media (Medsos).


Hal yang dipertentangkan adalah tentang Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.


Definisi orang Aceh itu tersendiri sangat berbeda dengan definisi Penduduk Aceh.

Halaman
1234

Berita Terkini