Geger Siswa SMA Setubuhi Siswi SMP dalam Kelas di Demak, Direkam Murid SD, Ternyata Sudah 7 Kali

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMA Rudapaksa Pelajar SMP, Direkam Anak SD, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM - Geger siswa SMA  berhubungan intim dengan pelajar SMP dalam kelas sekolah dasar (SD) di kawasan Demak, Jawa Tengah.

Tindak asusila ini disaksikan teman-temannya dan direkam.

Hingga akhirnya video mesum hubungan badan pasangan pelajar ini beredar luas dan viral serta membuat geger masyarakat.

Aksi keji itu disaksikan hingga direkam anak SD yang ada di lokasi itu.

Fakta-fakta miris di balik kasus rudapaksa pelajar SMP oleh siswa SMA di ruang kelas makin terungkap.

Peristiwa tragi nan miris tersebut terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Pelaku yang merupakan sisw SMA berinisial RAM (17) kini sudah ditangkap polisi.

Video perbuatan asusila yang dilakukannya tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh satu akun Instagram.

Mirisnya, rudapaksa tersebut dilakukannya di ruang kelas dan ditonton sejumlah murid SD.

Bahkan, mereka pun merekam aksi asusila yang dilakukan siswa SMA tersebut.

Korbannya merupakan pelajar SMP berinisial MKR (14).

Baca juga: Rudapaksa IRT, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban

 

Kronologi tindak asusila ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) lalu di Demak dan ditonton langsung 9 teman pelaku.

Awalnya, kedua pelaku masih mengenakan seragam sekolah, hingga selanjutnya bersetubuh di lantai ruang kelas, direkam dan dilihat teman-temannya.

Setelah ditelusuri, pelaku perempuan merupakan siswi SMP di Demak, sedangkan pelaku laki-laki siswa SMA di Demak.

Sedikitnya ada 4 cuplikan video mesum ini yang beredar di masyarakat.

Dalam rekaman video terlihat 9 temannya dengan santai menonton adegan bersetubuh kedua pelajar. 

Sesekali pelaku laki-laki meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.

Ironis 9 pelajar yang melihat langsung adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti menganggap sebagai sesuatu hal yang wajar. 

Bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif kedua pelaku.

 

Dikutip dari TribunJabar.com, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, kasus ini dilaporkan orangtua korban, AB (42).

Menurut Winardi, pemerkosaan di sebuah kelas SD Negeri Cabean 2 itu terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu buah kaus lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaus dalam warna putih," ujar AKP Winardi, Kamis (26/9/2024).

Pulang Fotokopi Tugas Sekolah

Winardi mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban MKR bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel menuju Cabean untuk memfotokopi tugas sekolah. 

Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.

"Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan," terangnya.

Peristiwa tersebut disaksikan beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orangtua korban. 

"Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui pelaku laki-laki sudah menyetubuhi pelaku perempuan sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda.

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi.

Berita Terkini