Pelantikan Anggota DPRA 2024

Dua Anggota DPRA yang tak Dilantik Sudah Punya Pengganti, Safaruddin ke Hadi Surya, TRK ke Iskandar

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sebanyak 76 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih hasil Pemilu 2024, dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029. Para anggota Dewan ini diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024). Lima orang lainnya batal dilantik karena mengundurkan diri untuk maju sebagai cabup dalam Pilkada 2024.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemihan (KIP) Aceh memberikan penjelasan terkait tidak dilantiknya lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 76 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih hasil Pemilu 2024, dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029.

Para anggota Dewan ini diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024). 

Sebanyak lima orang lainnya, batal dilantik karena mengundurkan diri setelah memutuskan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. 

Mereka adalah tiga politisi Partai Aceh, yakni Ismail A Jalil alias Ayahwa, Iskandar Usman Al-Farlaky, dan Tarmizi SP, kemudian Safaruddin dari Partai Gerindra, dan Teuku Raja Keumangan dari Partai Golkar. 

“Mereka mengundurkan diri karena maju sebagai kepala daerah,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, Senin (30/9/2024).  

Agusni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengantongi dua nama sebagai pengganti anggota DPR Aceh terpilih yang batal dilantik karena mengundurkan diri tersebut. 

Kedua nama itu yakni Hadi Surya dari Partai Gerindra menggantikan calon terpilih Safaruddin dan Iskandar dari Partai Golkar menggantikan calon terpilih Teuku Raja Keumangan. 

Sementara Partai Aceh belum menyerahkan nama-nama untuk menggantikan calon terpilih yang tidak jadi dilantik dalam sidang paripurna DPR Aceh tahun 2024. 

“Partai Aceh belum terkonfirmasi dengan pimpinan partai politik, untuk yang lain sudah terkonfirmasi dan melakukan klarifikasi, dan sudah clear,” ujar Agusni. 

“PA belum ada waktu dari pimpinan partai politik,” tambahnya. 

Agusni mengaku belum dapat memastikan jadwal pasti pelantikan untuk lima anggota DPRA  pengganti tersebut. 

Pihaknya akan menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini akan ada pelantikan susulan menyusul yang bersangkutan sudah turun SK dari Kemendagri,” pungkasnya. 

Sebelumnya, sebanyak 76 anggota DPRA dari 81 terpilih resmi dilantik dalam rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPR Aceh periode 2024-2029. 

Sementara lima calon terpilih lainnya batal dilantik dan disumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono.(*)

 

Berita Terkini