Info Haji

Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Agama RI, Sunanto

Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram, meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yang masuk kuota. 

Masa antrian jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. 

Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun. 

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. 

Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Baca juga: BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. 

Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama. 

Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. 

Sebanyak 92 % untuk jemaah haji reguler dan 8 % untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. 

Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 % tidak sampai 8 % . Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. 

Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. 

Halaman
1234

Berita Terkini