“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket Haji hari ini membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta.
Ada lima rekomendasi yang dibacakan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus.
“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sunanto lalu memberi tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan Pansus.
Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019.
Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto, sapaan akrabnya.
Baca juga: VIDEO Israel Tolak Mentah-mentah Seruan Gencatan Senjata di Lebanon di Hadapan 25 Menlu di PBB
Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dibanding biasanya.
Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah.
Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal.
Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.
Contoh lainnya terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping.
Baca juga: Pernah Tolak Uang Rp 1 Miliar Saat Promosi Lagu Overdose, Agnez Mo: Gue Bahkan Enggak Kepikiran