Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - SMA Plus Ulumul Qur’an Aceh Selatan raih izin operasionl beserta NPSN dan Surat Keterangan Dapodik.
Izin operasional itu diserahkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, pada Sabtu (28/9/2024).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi menyampaikan rasa syukur atas prestasi ini
“Semua ini merupakan kerja keras seluruh dewan guru dan Kepala SMA Plus Ulumul Qur’an Aceh Selatan Aidi Pidri.SE serta Dedi Irawan operator sekolah yang sudah meng update seluruh data siswa dan guru,"katanya
Direktur MUQ Aceh Selatan, Ust Dr.(c). Muhammad Ridho Agung mengatakan bahwa MUQAS telah menuntaskan target program kerja tahun ini menyelesaikan izin operasional lembaga- lembaga satuan kerja di dalam MUQ Aceh Selatan, surat menyurat dan tertib Administrasi.
Baca juga: Bakar Rumah Nek Rubiah, Pemuda di Langsa Babak Belur Dimassa, Kini Diamankan di Kantor Polisi
Ia mengatakan bahwa pentingnya memiliki surat izin operasional bagi sekolah swasta untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
“Ini merupakan awal perwujudan yang nyata dalam tertib administrasi pengelolaan sekolah. ” ujar Ustad Muhammad Ridho Agung dalam keterangan tertulisnya
Ia mengatakan bahwa MUQ Aceh Selatan merupakan lembaga pendidikan Ilmu Al-Quran yang baru berdikari dan sudah memiliki banyak prestasi, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat Nasional.
"Dimana saa ini Pemkab Aceh Selatan juga mensupport dengan memberikan Beasiswa kepada 96 Siswa/Siswi SMA Plus Ulumul Qur'an," ungkapnya
Baca juga: Operasi Mantap Praja Seulawah 2024, Polres Aceh Selatan Gelar Razia Cipta Kondisi
Muhammad Ridho Agung banyak yang stakeholder yang mencita-citakan MUQAS terus berkembang hingga bisa melahirkan Peguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ).
"Hal ini bukan tidak mungkin melihat Aceh Selatan memang pernah menjadi pusat Studi Islam Di Aceh Pada Masa Abuya Syeikh Muhammad Wali Al-Khalidi," kata Ridho
Salah satu tim teknis BOS online Jumali mengatakan jika sekolah yang sudah mendapatkan izin operasional, maka tahun depannya sudah dapat menggunakan dana BOS.
"Prioritas utama penggunaan BOS yakni untuk kegiatan operasional sekolah. Pelaporan penggunaan BOS saat ini via online. Sekolah dapat mengakes melalui bos.kemdikbud.go.id/lapor.bos.kemdikbud.go.id." pungkasnya.
Baca juga: Di Invansi Israel, Tentara Lebanon Mundur dari Zona Militer di Selatan: Wilayah Terlarang